Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Kesepakatan Musyawarah Diversi Mengikuti Rekomendasi Litmas dari Bapas

31 Oktober 2022   13:08 Diperbarui: 31 Oktober 2022   13:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebumen, Info_PAS-Melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Aditya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan Pendampingan ABH inisial SNA dalam rangka Musyawarah Diversi ditingkat penyidik. SNA yang masih tergolong anak-anak maka dalam penyelesaian perkara harus dilaksanakan Musyawarah Diversi karena Sistem Peradilan Pidana Anak harus mengutamakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). 

SNA diduga menjadi pelaku anak kasus kecelakaan lalu lintas dan terjerat pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

"Karena ancaman dibawah dari tujuh tahun dan baru pertama kali Klien anak melakukan tindak pidana, maka kita wajib mengupayakan penyelesaian hukum dengan musyawarah diversi sesuai dengan perintah undang-undang, harapan saya kesepakatan diversi dapat melihat masa depan anak yang masih panjang". tutur Aditya. 

Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/10) di Ruang Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen dihadiri oleh beberapa pihak, diantaranya Pihak Unit Gakkum diwakili Bapak Kuat selaku penyelenggara musyawarah diversi ini, Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, pelaku anak, Orangtua pelaku anak, keluarga korban dan Pihak Pemerintah Desa baik dari Pelaku anak maupun Korban. Berlangsung sekitar satu jam, musyawarah diversi ini melahirkan kesepakatan sesuai dengan rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Purwokerto yakni Anak Kembali ke Orangtua. 

"Saya sendiri sependapat dengan rekomendasi dari Bapas, karena anak masih memiliki masa depan yang baik, semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran kita semua untuk lebih tegas dalam mengawasi anak-anak yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai motor sendiri" ungkap Kuat selaku Anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Kebumen. (AHK/GFN/MW)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun