Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pegawai Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan TTE Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Terpadu Berbasis TI

14 Oktober 2022   17:43 Diperbarui: 14 Oktober 2022   17:54 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, Info_PAS-Bertempat di Ruang Registrasi (13/10), operator SDP Bapas Kelas II Purwokerto mengikuti secara zoom kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dirjenpas Kemenkumham, Dodot Adikoeswanto menyampaikan perkembangan terakhir tentang implementasi SPPT-TI pada UPT Pemasyarakatan.

humas_bapas
humas_bapas
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini di UPT Pemasyarakatan telah menerbitkan dokumen SPPT-TI yang bertanda tangan elektronik tersertifikasi. Diakhir sambutan tak lupa mengucapan terimakasih kepada pihak pihak yang mendukung adanya SPPT-TI karena banyak sekali manfaatnya di dalam UPT Pemasyarakatan.(Candra/AR/YR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun