Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawasan adalah Bagian dari Tugas Pembimbing Kemasyarakatan

6 Oktober 2022   09:10 Diperbarui: 6 Oktober 2022   09:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2022 PK Muda (Titi Marfungah) melakukan pengawasan/kunjungan terhadap Klien Bapas Purwokerto a.n. Qongidun yang masa bimbingannya akan berakhir. Pengawasan/kunjungan rumah  tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan keadaan dan keberadaan Klien saat ini sebelum masa bimbingan diakhiri.

Setelah dilakukan kunjungan diketahui Klien dalam keadaan baik-baik saja dan telah membuka usaha warung nasi padang yang berada di daerah Padamara Purbalingga. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah setempat  diperoleh informasi bahwa Klien di lingkungan tempat tinggalnya bertingkahlaku baik (TM/KE)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun