Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serah Terima Klien Anak Setelah Mengikuti Program Kegiatan Latihan Kerja

6 September 2022   22:31 Diperbarui: 6 September 2022   22:32 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarnegara –  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto, Supriyadi melakukan serah terima klien Anak (inisial AA) di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Desa Kalisat Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. Kegiatan serah terima dihadiri oleh PK Bapas Purwokerto, Pimpinan Pondok Al-Mubarok (KH. Harun Al Rasyid) dan klien Anak AA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BNR tanggal 28 Maret 2021, Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan latihan kerja selama 3 bulan. Klien anak AA mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelum menjalani program PB, klien anak harus menjalani latihan kerja selama 3 bulan sebagai pengganti denda.

Setelah mengikuti program latihan kerja selama 3 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara, yaitu sejak tanggal 09 Mei 2022 s.d. 10 Agustus 2022, pihak Pondok Pesantren menyerahkan klien anak AA kepada PK Bapas Kelas II Purwokerto untuk melaksanakan bimbingan lebih lanjut. (Supriyadi/Marlisa)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun