Mohon tunggu...
Bapas Pekalongan
Bapas Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Bapas Pekalongan Kementerian Hukum dan HAM

Akun resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Dampingi Pelaksanaan Eksekusi Vonis ABH di PPSA Mandiri Semarang

14 Agustus 2024   15:17 Diperbarui: 14 Agustus 2024   15:24 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**Pelaksanaan Pendampingan Anak dalam Putusan PN Batang di PPSA Mandiri Semarang**

Pada Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, pelaksanaan pendampingan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batang terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Eko Setiawan di Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Mandiri Semarang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan yang menetapkan anak tersebut untuk menjalani pidana dalam lembaga selama 12 bulan di PPSA Mandiri Semarang.

Kegiatan dimulai dengan penjemputan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang. Anak tersebut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, petugas Polri, serta keluarga masing-masing anak. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan anak dapat menjalani proses hukum dengan baik serta mendapatkan perlindungan yang diperlukan selama menjalani pidana.

Rombongan tiba di PPSA Mandiri Semarang sekitar pukul 12.00 WIB. Setibanya di panti, dilakukan penyambutan oleh pihak panti yang kemudian dilanjutkan dengan serah terima anak dari pihak kejaksaan. Selain itu, PK dari Bapas Pekalongan, keluarga anak, dan Kepala Desa Sidodadi yang turut mendampingi anak tersebut juga memberikan arahan serta penjelasan terkait aturan dan tata tertib di dalam panti.

Proses registrasi dan asesmen anak dilakukan oleh pihak panti guna memastikan bahwa anak tersebut dapat menjalani masa pidananya dengan baik di lingkungan yang sesuai. Setelah semua proses administrasi selesai, anak dan keluarganya diperkenalkan dengan lokasi panti, termasuk kondisi tempat, ruangan, dan sarana yang ada di sana.

Kegiatan ini diakhiri dengan pamitan dari pihak pelaksana eksekusi kepada anak, keluarga, dan pihak panti. Mereka berharap agar anak tersebut dapat betah dan mengikuti aturan serta belajar hal-hal baik selama berada di dalam panti, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah masa pidananya selesai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun