Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan hadir dalam kegiatan Kongres IPKEMINDO ke4 dan telaahan kebijakan dan program Pemasyarakatan dalam rangka penyusunan substansi rancangan peraturan pemerintah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) serta merumuskan PP dan Permenkumhamnya. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-DKI Jakarta, dan para Ketua Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO dari seluruh provinsi Indonesia. Kegiatan berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan semakin menegaskan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran Pemasyarakatan ke depan akan semakin kompleks, utamanya dalam penanganan perkara tersangka dewasa melalui keadilan restoratif (Restorative Justice)," ujar Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto.
Pada kegiatan kongres IPKEMINDO ini diluncurkan Jurnal Ilmiah milik IPKEMINDO yang bernama Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System. Harapannya jurnal ini menjadi wadah bagi Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia dalam menulis ilmiah tentang pemasyarakatan maupun pemidanaan secara umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H