Mohon tunggu...
Bapas Pati
Bapas Pati Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

WeGotYou Kembali Berikan Manfaat bagi Klien Bapas Pati

5 Maret 2024   10:37 Diperbarui: 5 Maret 2024   10:50 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pati-Bapas Pati memiliki Inovasi Layanan yaitu We Are Going To Visit You atau disingkat WeGotYou. Inovasi ini merupakan pelayanan kunjungan rumah atau home visit oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ke rumah klien dalam rangka pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan dengan sasaran utama klien yang sudah tua, sedang sakit keras atau susah berjalan, klien perempuan yang sedang hamil maupun pasca melahirkan.

Berawal dari informasi penjamin yang diterima oleh pembimbing kemasyarakatan bahwa klien menderita sakit sehingga belum dapat datang langsung ke kantor Bapas Pati untuk melaksanakan wajib lapor. Atas dasar hal tersebut Kepala Bapas Pati memerintahkan pembimbing kemasyarakaran yang membimbing klien tersebut untuk melaksanakan kunjungan langsung untuk melihat kondisi penyakit klien secara langsung.
Pada kesempatan ini Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Wahyu melaksanakan kegiatan kunjungan yang merupakan layanan WeGotYou menuju wilayah Jepara tempat tinggal klien. Pada kunjungan ini didapatkan hasil bahwa klien menderita sakit gagal ginjal sehingga harus melakukan cuci darah secara rutin setiap seminggu dua kali.
"Dikarenakan klien sakit dan memerlukan perawatan secara rutin dan belum dapat melakukan perjalanan jauh maka Bapas Pati hadir untuk memberikan layanan WeGotYou atau kunjungan langsung ini agar dapat mengetahui kondisi klien secara langsung." Tutur Wahyu dalam penjelasannya terhadap penjamin dan klien.
Klien mengatakan bahwa cuci darah ini sudah sejak satu bulan kebelakang sehingga wajib lapor ke kantor Bapas Pati belum dapat dilaksanakan. Pembimbing Kemasyarakatan pada akhir layanan ini menyampaikan sebagai kelengkapan data agar klien mendapatkan layanan ini kembali untuk meminta surat dari rumah sakit terkait sakit yang diderita yang diketahui oleh kepala desa sehingga klien untuk sementara tidak harus wajib lapor secara langsung di kantor Bapas Pati sampai dengan kondisi klien membaik.

Kontribusi : Humas Bapas Pati

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun