Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang. Pertemuan ini tidak hanya mempererat hubungan antara Indonesia dan WIPO, tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan intelektual melalui revisi undang-undang paten yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Direktur Jenderal WIPO Darren Tang menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual. "Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job (OJT) training di Indonesia," jelas Darren di Jenewa pada Senin, 8 Juli 2024.
Adapun sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu:
1. Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO Treaty on GRATK untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan       perjanjian internasional ini melalui revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sumber daya     genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.
2. Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai pusat unggulan untuk pelatihan dan pengembangan kekayaan intelektual.         Implementasi kerja sama antara Indonesia dan WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di bidang         kekayaan intelektual.
3. Program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI, termasuk penambahan peserta untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Â Â Â Â Â Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual.
4. Pengembangan KI di Indonesia, termasuk permohonan pengakuan sebagai International Depositary Authority (IDA) di bawah       Budapest Treaty yang diajukan oleh Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI).