Rina Setiara Kasi Bimbingan Klien Dewasa dan Kurniawan Wawondos Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta jajaran Pegawai Bapas Palembang menyambut kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Bambang Sumardiono dan taprof Lemhanas Adi Sujatno pada Rabu (29/06).
Adapun kunjungan tersebut guna melakukan monitoring, sosialisasi dan telaah kebijakan program pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham.
Dijelaskan oleh Rina Setiari, saat ini Bapas Palembang mengembangkan sebuah aplikasi yang bernama SIEMBALANG yang memiliki arti Sistem Informasi Elektronik Mobile Bapas Palembang. Pada aplikasi ini, klien pemasyarakatan yang berada dibawah pengawasan Bapas Palembang dapat dengan mudah melakukan kewajiban wajib lapor melalui aplikasi tersebut. Â
"Fitur unggulan yang dimiliki SIEMBALANG saat ini adalah menu wajib lapor. Klien pemasyarakatan tidak perlu datang ke Bapas Palembang untuk melakukan wajib lapor. Mereka cukup melakukan kepatuhan wajib lapor melalui aplikasi ini. Selain memudahkan klien, SIEMBALANG juga memudahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan kepada klien pemasyarakatan melalui lokasi klien yang dapat diketahui melalui aplikasi tersebut." Ucapnya.
Bambang Sumardiono dan taprof Lemhanas Adi Sujatno mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh Bapas Palembang. Â Dalam kunjungannya, ia juga turut menyapa jajaran Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Bapas Palembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H