Bapas OKU Induk selaku UPT Pemasyarakatan memiliki Layanan Terpadu seperti, Layanan Bimbingan Klien Dewasa, Layanan Bimbingan Klien Anak, Yankomas, E-LAPOR, P2HAM. Pada saat awal berdirinya yaitu pada Tahun 2020, Bapas belum memiliki Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Â Kepala Bapas, Pejabat Struktural, beserta seluruh pegawai berusaha untuk tetap terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi penerima layanan di mana salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan Pembimbingan berupa Bimbingan Keterampilan Pembuatan Interior Minimalis Modern (Backdrop) untuk LTSP Bapas OKU.
LTSP adalah suatu bentuk pelayanan yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan administratif dalam satu tempat. LTSP tersebut dibuat dengan maksud agar memudahkan penerima layanan menerima layanan, dengan begitu dapat meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas penerima layanan terhadap Bapas OKU Induk melalui Survei IPK IKM. Selama LTSP ini sudah terbentuk sangat memudahkan segala hal seperti halnya jika terdapat klien yang melakukan wajib lapor, duta layanan menyambut lalu mengantarkan klien ke meja LTSP dan petugas pemberi layanan akan langsung melayani klien dengan cepat sehingga klien tidak perlu waktu lama untuk menunggu. Lalu apabila terdapat klien yang ingin melakukan bimbingan maka petugas pemberi layanan akan langsung sigap mengantarkan klien kepada Pembimbing Kemasyarakatannya untuk mengadakan bimbingan maupun konseling di ruang konseling.
Dengan adanya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan terukur, menjamin perlindungan, dan kepastian hukum kepada penerima layanan, mewujudkan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti Korupsi Kolusi Nepotisme, serta memberikan akses yang lebih mudah dan luas kepada penerima layanan dalam memperoleh informasi dan layanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H