Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Series 5

10 Oktober 2024   13:56 Diperbarui: 10 Oktober 2024   14:08 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel mengikuti pelaksanaan Webinar Series 5 dengan tema 'Powerfull Coaching, Mentoring dan Counseling untuk Perubahan Organisasi dan Pengembangan Kompetensi ASN'.

Webinar series hari ini dimodetori oleh Sopi Ahyar (Widyaiswara Ahli Muda BPSDM Hukum dan HAM) dan narasumbernya adalah Muhammad Taufiq (Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara).

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Dalam penyampaiannya narasumber hari ini mengungkapkan bahwa coaching bagi ASN memiliki manfaat seperti: membangun komitmen, pengembangan kompetensi dan kinerja pegawai, meningkatkan kualitas lingkungan kerja, meningkatkan kemampuan adaptif dalam perubahan. Dan mentoring bagi ASN memiliki beberapa manfaat di antaranya: membantu dalam pengembangan karir dan peningkatan kompetensi profesional, membangun jaringan dan koneksi yang lebih luas dalam organisasi, serta meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri

#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun