Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Hadiri Diversi ABH

4 Oktober 2024   17:51 Diperbarui: 4 Oktober 2024   18:02 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Gakkum Satlantas Polres OKU, 1 PK Muda dan 2 PK Pertama Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel menghadiri undangan musyawarah diversi ABH dengan perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009.

Acara dihadiri oleh PK Bapas OKU Induk, Dinas Sosial Kabupaten OKU, Penasehat Hukum, Keluarga ABH, Korban, dan Keluarga Korban.

Setelah dibuka oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU, PK Bapas OKU Induk dan seluruh tamu undangan dipersilakan untuk memberi pendapat dan saran terhadap kasus ini. Pada kesempatan ini, PK Bapas OKU menyampaikan rekomendasinya agar ABH dikembalikan kepada orang tua.

dokumentasi humas bapas oku
dokumentasi humas bapas oku

Kedua belah pihak telah saling memaafkan yang dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perjanjian damai.

Kesepakatan diversi berhasil dicapai, sehingga kasus tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya. ABH dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat orang tua harus mengawasi anak dengan lebih intensif.

#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun