Hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Gakkum Satlantas Polres OKU, 1 PK Muda dan 2 PK Pertama Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel menghadiri undangan musyawarah diversi ABH dengan perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009.
Acara dihadiri oleh PK Bapas OKU Induk, Dinas Sosial Kabupaten OKU, Penasehat Hukum, Keluarga ABH, Korban, dan Keluarga Korban.
Setelah dibuka oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU, PK Bapas OKU Induk dan seluruh tamu undangan dipersilakan untuk memberi pendapat dan saran terhadap kasus ini. Pada kesempatan ini, PK Bapas OKU menyampaikan rekomendasinya agar ABH dikembalikan kepada orang tua.
Kedua belah pihak telah saling memaafkan yang dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perjanjian damai.
Kesepakatan diversi berhasil dicapai, sehingga kasus tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya. ABH dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat orang tua harus mengawasi anak dengan lebih intensif.
#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H