Baturaja, 28 Juni 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, PK Pertama Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan putusan Anak Berkonflik dengan Hukum bersama Jaksa.
Proses pendampingan pelaksanaan putusan sendiri dilakukan oleh PK Bapas OKU Induk pasca sidang putusan oleh Hakim Anak yang dilakukan pada Senin, 24 Juni lalu.
ABH sendiri didampingi oleh salah satu orang tua yakni ibunya. Sebelum dilakukannya pelaksanaan putusan, PK Bapas OKU Induk memberikan arahan kepada orang tua ABH.
#kumhampasti
#kumhamsumsel
#humasbapasoku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H