Merujuk pada Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk Nomor: W.6.PAS.OT.01.03-0027 tentang Pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua, pelayanan pos Bapas telah resmi dibuka dan dapat digunakan oleh klien pemasyarakatan.
Pembentukan pos Bapas ini ditujukan demi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat penerima layanan terutama klien pemasyarakatan.
Melalui keberadaan POS Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel di Lapas Martapura dan Lapas Muaradua, klien pemasyarakatan dapat melaksanakan wajib lapor dengan lebih mudah.
Keberadaan dan pembentukan Pos Bapas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor: W.6.-0201.PK.01.04 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) di Wilayah Sumatera Selatan.
Klien pemasyarakatan dapat mengunjungi Lapas Martapura setiap Senin dan Lapas Muaradua setiap Jumat serta bertemu dengan pegawai Bapas OKU Induk untuk melaksanakan wajib lapor sesuai dengan domisilinya.
#kumhampasti
#kumhamsumsel
#humasbapasoku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H