Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadivpas Kemenkumham Sumsel Berikan Penguatan ke UPT OKU dan Kunjungi Bapas OKU Induk

7 Juni 2024   11:12 Diperbarui: 7 Juni 2024   11:16 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Bapak Mulyadi, Bc.IP., S.H., M.Si, pada hari ini memberikan penguatan di Rutan Baturaja yang turut dihadiri oleh pegawai Bapas OKU Induk dan pegawai Rupbasan Baturaja.

Setelah memberikan penguatan, Bapak Kadivpas melakukan kunjungan ke Rupbasan dan kemudian mengunjungi Bapas OKU Induk.

Bertempat di kantor Bapas OKU Induk, Kabapas OKU Induk, Pejabat Struktural, JFT, dan JFU Bapas OKU Induk pada hari ini menerima kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Bapak Mulyadi, Bc.IP., S.H., M.Si beserta jajarannya untuk kegiatan monitoring dan evaluasi.

dokumentasi humas Bapas OKU
dokumentasi humas Bapas OKU

Dalam kegiatan ini Bapak KadivPas Kemenkumha Sumsel melihat fasilitas pelayanan yang ada di Bapas OKU Induk di antaranya ruang laktasi/ruang kesehatan, pelayanan terpadu, ruang konseling, dan ruang SDP.

Kegiatan hari ini ditutup dengan foto bersama antara KadivPas Kemenkumham Sumsel beserta jajaran, Kabapas OKU Induk, dan Pejabat Struktural.

#kumhampasti
#kumhamsumsel
#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun