Nusakambangan- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas  Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
 "Saya menyadari bahwa ada hal hal baik yang saya dapatkan disini, kalau saja saya tidak merasakan pembinaan di Lapas, mungkin saya belum berubah dan tidak kapok," ujar AZ, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
Warga binaan tersebut pernah menjalani pembinaan di Lapas dengan kategori Medium di kota, namun karena karena over kapasitas jadi klien di pindahkan ke Lapas dengan sistem keamanan maximum security saat ini yaitu di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dan untuk mengurangi kejenuhan klien kemudian dipindahkan ke Lapas dengan kategori yang sama yaitu lapas Besi.
Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan "Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana". Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H