Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lantik dan Ambil Sumpah PPNS, MPDN, & Notaris Pengganti, Ini Pesan Penting Kakanwil Kumham Jateng

21 Oktober 2024   15:47 Diperbarui: 21 Oktober 2024   16:21 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)

SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah jabatan 43 (empat puluh tiga) orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris, 2 (dua) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan 2 (dua) orang Notaris pengganti Senin (21/10) di Aula Kresna Basudewa.

Mengawali sambutannya Kakanwil menyebutkan bahwa PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan undang--undang yang menjadi dasar hukumnya.

Sambutan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)
Sambutan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)

"Saya harap Saudara/i PPNS dapat menggiatkan upaya pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Saudara/i secara objektif dan berkeadilan."

Selanjutnya kepada Anggota MPD Tejo memberi arahan untuk segera menyusun program kerja pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Notaris di wilayah kerja masing-masing serta kepada Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota MPD agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan terlibat aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.

Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)
Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)


Selain itu, bagi notaris yang baru maupun sebagai pengganti, ia menekankan agar mereka mengikuti perkembangan hukum yang berlaku agar akta yang dibuatnya dapat mewujudkan ketertiban hukum baik bagi kliennya maupun bagi Masyarakat.

Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)
Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)

Terakhir, kepada Notaris Pengganti ia berpesan harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)
Pengambilan Sumpah PPNS, MPDN, dan Notaris Pengganti Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah (Kemenkumham)

Hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dan sebagai saksi pelantikan ialah Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun