Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan turut hadir mendampingi anak dalam pelaksanaan diversi tingkat kepolisian di Polresta Cilacap.
Diversi kali ini melibatkan ABH dengan inisial R usia 16 tahun terkait dugaan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP.
"Kegiatan ini dilangsungkan demi kebaikan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban", buka Aji, penyidik Polsek Gandrungmangu.
Dalam giat, semua pihak menyepakati untuk terjadinya diversi. Terlebih pihak korban tidak menuntut ganti rugi.
"Intinya saya ingin segera selesai, dan saya sudah memaafkan pelaku anak. Saya harap proses diversi ini menguntungkan semua" jelas N, korban pencurian.
Dalam diversi tersebut, peran PK Bapas juga sangat signifikan. Melalui litmas dan penggalian data diperoleh kesimpulan bahwa pelaku anak layak mendapatkan diversi.
 "Seorang PK dalam memberikan rekomendasi litmas haruslah kuat, kuat dalam artian meyakini rekomendasi litmas tersebut mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dan juga harus kuat data dan informasi sebagai pertimbangan pemberian rekomendasi tersebut", ujar Daru, Pembimbing Kemasyarakatan yang turut serta mendampingi pelaku anak.
PK Bapas Nusakambangan berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun (netral). PK Bapas dalam pelaksanaan tugasnya berpegang pada Undang-undang yang bertujuan memberikan yang terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H