Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Upayakan Kepentingan Terbaik Anak, PK Bapas Nusakambangan Dampingi Diversi Tingkat Kepolisian

20 Agustus 2024   16:47 Diperbarui: 20 Agustus 2024   16:48 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap - (Selasa, 20/08/2024)
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan turut hadir mendampingi anak dalam pelaksanaan diversi tingkat kepolisian di Polresta Cilacap.


Diversi kali ini melibatkan ABH dengan inisial R usia 16 tahun terkait dugaan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP.
"Kegiatan ini dilangsungkan demi kebaikan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban", buka Aji, penyidik Polsek Gandrungmangu.

Dalam giat, semua pihak menyepakati untuk terjadinya diversi. Terlebih pihak korban tidak menuntut ganti rugi.
"Intinya saya ingin segera selesai, dan saya sudah memaafkan pelaku anak. Saya harap proses diversi ini menguntungkan semua" jelas N, korban pencurian.

Dalam diversi tersebut, peran PK Bapas juga sangat signifikan. Melalui litmas dan penggalian data diperoleh kesimpulan bahwa pelaku anak layak mendapatkan diversi.
 "Seorang PK dalam memberikan rekomendasi litmas haruslah kuat, kuat dalam artian meyakini rekomendasi litmas tersebut mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dan juga harus kuat data dan informasi sebagai pertimbangan pemberian rekomendasi tersebut", ujar Daru, Pembimbing Kemasyarakatan yang turut serta mendampingi pelaku anak.

PK Bapas Nusakambangan berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun (netral). PK Bapas dalam pelaksanaan tugasnya berpegang pada Undang-undang yang bertujuan memberikan yang terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun