Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Beri Layanan Terbaik, Klien Pemasyarakatan Ikuti Konseling Bersama Pembimbing Kemasyarakatan

2 Juli 2024   08:15 Diperbarui: 2 Juli 2024   08:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan beri konseling kepada klien pemasyarakatan limpah di ruang pelayanan Bapas Nusakambangan/humas

Nusakambangan (Selasa/02/07/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah berperan dalam support system  terhadap klien pemasyarakatan. Hal ini dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan ketika memberikan konseling kepada narapidana program reintegrasi.

"Selalu taati aturan yang berlaku, namanya bebas bersyarat berarti ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, salah satunya melakukan kegiatan pembimbingan di Bapas tujuan", jelas Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.

Dialah L (37 tahun), warga binaan asal Jakarta ini wajib melakukan pembimbingan di Bapas Jakarta Selatan.

"Saya janji akan selalu mengikuti pembimbingan dan aturan. Setelah ini saya langung akan laporan ke Bapas tujuan", tutur L, klien yang pernah tersandung tindak pidana narkotika.

Melalui layanan registrasi klien limpah, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan berada digarda terdepan untuk mengarahkan klien agar tidak mengulangi tindak pidana kembali. Melalui konseling pribadi, Klien pemasyarakatan menjadi lebih percaya diri dan lebih mudah berinteraksi sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap mereka.

Kegiatan konseling Bapas Kelas II Nusakambangan dilaksanakan dengan metode konseling dan motivasi, yaitu dengan menjalin hubungan baik dengan klien, mengungkapkan permasalahan yang dialami klien, membantu pemecahan masalah terhadap permasalahan yang dihadapi klien dan membuat rencana bimbingan dan pengawasan selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun