Nusakambangan (Selasa/02/07/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah berperan dalam support system  terhadap klien pemasyarakatan. Hal ini dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan ketika memberikan konseling kepada narapidana program reintegrasi.
"Selalu taati aturan yang berlaku, namanya bebas bersyarat berarti ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, salah satunya melakukan kegiatan pembimbingan di Bapas tujuan", jelas Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.
Dialah L (37 tahun), warga binaan asal Jakarta ini wajib melakukan pembimbingan di Bapas Jakarta Selatan.
"Saya janji akan selalu mengikuti pembimbingan dan aturan. Setelah ini saya langung akan laporan ke Bapas tujuan", tutur L, klien yang pernah tersandung tindak pidana narkotika.
Melalui layanan registrasi klien limpah, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan berada digarda terdepan untuk mengarahkan klien agar tidak mengulangi tindak pidana kembali. Melalui konseling pribadi, Klien pemasyarakatan menjadi lebih percaya diri dan lebih mudah berinteraksi sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap mereka.
Kegiatan konseling Bapas Kelas II Nusakambangan dilaksanakan dengan metode konseling dan motivasi, yaitu dengan menjalin hubungan baik dengan klien, mengungkapkan permasalahan yang dialami klien, membantu pemecahan masalah terhadap permasalahan yang dihadapi klien dan membuat rencana bimbingan dan pengawasan selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H