Nusakambangan (Selasa, 7/05/2024) -- Mencegah pengulangan tindak pidana warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dalam menjalankan fungsi pembimbingan. Tak terkecuali IN, saat dilakukan penggalian data dengan wawancara oleh pembimbing kemasyarakatan ahli pertama terkait usulan program Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.
"Pembinaan Lanjutan digunakan untuk mengetahui perkembangan sikap dan perilaku WBP", jelas Daru, Pembimbing Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Kepada IN, pembimbing kemasyarakatan menekankan kembali kesadaran hukum para warga binaan pemasyarakatan. Dalam pembinaan Lapas Gladakan Nusakambangan, WBP asal Denpasar mengikuti dengan baik setiap pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
"Disini saya akan selalu menaati peraturan lapas, dan berjanji tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas kembali. Saya sudah kapok" ungkap IN, warga binaan pemasyarakatan yang terjerat tindak pidana narkotika.
Mengakhiri sesi wawancara litmas, Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan juga menekankan kewajiban WBP selama menjalani pembinaan di Lapas Maksimum Securiy.
"Selalu taati peraturan lapas dan kembali tingkatkan sembahyang di dalam kamar, sehingga waktu dapat terisi dengan kegiatan yang positif", pesan pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Dalam revitalisasi pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk menganalisa kepentingan kebutuhan WBP, penempatan lapas berdasarkan tingkat resiko ataupun penentuan program pembinaan di lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H