Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dorong Pembinaan Kepribadian dan Hukum, PK Bapas Nusakambangan Litmas di Lapas High Risk

30 Januari 2024   14:01 Diperbarui: 30 Januari 2024   14:12 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan, Selasa (30/01/2024) -- Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah menggelar penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan  (WBP) di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan.

Giat tersebut merupakan wujud tugas Bapas Kelas II Nusakambangan untuk memastikan hak WBP di Lapas dengan keamanan super maksimum. Selain itu, penggalian data dan asesmen WBP, litmas ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum dan konseling kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan yang saat ini dibina di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

"Litmas ini sebagai salah satu pertimbangan dan rekomendasi dalam pembinaan narapidana, apakah nantinya layak untuk melanjutkan pembinaan di lapas maximum security atau tetap di Lapas super maximum security" terang pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.  

PK Bapas Nusakambangan juga menekankan kepada narapidana bahwa terkait hak dan kewajiban WBP selama menjalani pembinaan di dalam lapas segala pelayanan Bapas Nusakambangan yang diberikan tidak dipungut biaya sama sekali

"Pelayanan litmas ini gratis, dan tidak ada pungutan biaya. Kami juga berpesan agar Bapak tetap menaati peraturan lapas dan mengisi waktu luang dengan kegiatan positif, seperti mengaji dan membaca Alquran", ujar pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

Menutup sesi penggalian data litmas, pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai revitalisasi pemasyarakatan. Penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk kepentingan kebutuhan WBP, antara lain program pembinaan yang tepat, program kebutuhan narapidana maupun penempatan lapas berdasarkan tingkat resiko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun