Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Integrasi Bersyarat di Lapas Medium Cilacap

28 November 2023   10:39 Diperbarui: 28 November 2023   10:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Pada hari Selasa (28/11/2023), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Cilacap. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program integrasi dimana Pembimbing Kemasyaraktan bertemu kembali dengan WBP setelah klien mendapatkan hak dan kesempatan untuk mendapatkan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi Dirumah untuk mendapatkan data terkait WBP dan penjamin apakah memenuhi syarat untuk diberikan hak tersebut.

Salah satu warga binaan yang menjadi ditemui oleh PK yaitu NN, warga kabupaten Cilacap yang terlibat tindak pidana Perlindungan Anak yang pernah dilakukan oleh dirinya yang membuat klien berada di dalam lapas Cilacap. Pada saat PK bertemu dengan NN, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. FP mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana Perlindungan Anak dikarenakan pada saat itu klien tidak bisa menahan hawa nafsu dan terpengaruh "bisikan setan". Klien akhirnya mengikuti hawa nafsu dan mendekati korban sehingga melakukan hubungan badan. Orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan klien kepada yang berwajib. Pada saat di dalam lapas, NN menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas cukup menyibukan dirinya. Beberapa diantaranya yaitu  melakukan ibadah sesuai dengan agamanya yaitu Islam seperti membaca Al-Quran di dalam kamar dan melaksanakan salat wajib dan shunnah. Mendengar hal itu, PK turut senang atas kegiatan positif yang NN dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada NN, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan FP  bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah sesuai agamanya. PK juga memberikan semangat kepada FP agar tidak melanggar peraturan di dalam lapas agar pengurusan program integrasi dapat berjalan dengan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun