Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Nusakambangan Tekankan Pentingnya Wajib Lapor pada Klien

12 Desember 2022   12:35 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:09 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan Beri Nasehat pada Klien (dok. pribadi)

Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang klien yang melakukan wajib lapor berinisial KK. KK adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus pencurian. Pada awal tahun ini klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas Cilacap.

Belum selesai menjalani seluruh vonis, KK sudah dapat ke luar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. KK dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena KK mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

"Tetap disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program Asimilasi yang telah didapat tidak dicabut", tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.

a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;

b. Syarat Khusus yang terdiri atas :

1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau

4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).

KK mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu :

a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun