Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Nusakambangan Mengikuti Sosialisasi TTE Tersertifikasi

13 Oktober 2022   14:04 Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:11 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis 13/10 Bapas Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti secara virtual melalui Zoom.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen yang berbentuk elektronik. Berbeda dengan tanda tangan biasa yang dicantumkan dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah, di era digital ini, dokumen digital dapat ditandatangani menggunakan TTE.

TTE dapat dikategorikan menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakann Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.

Keunggulan dari TTE Tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menjadikan kekuatan hukum TTE setara dengan tanda tangan basah.

Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ditutup oleh Moderator Moh. Syafrial dengan memberikan kesimpulan "Teknologi informasi dan penerapan TTE dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses perkara sehingga tercapai tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun