Lubuklinggau (16/04) - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, PK Bapas Muratara menghadiri langsung upaya diversi 2 ABH insial R.I dan M.S dengan kasus berbeda, yakni tindak pidana lakalantas dan pencurian.
Kedua upaya diversi berhasil dilaksanakan dengan adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Selain itu, keduanya menyatakan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya dan membuat kesepakatan. Bunyi dari 2 kesepakatan diversi tersebut adalah ganti rugi berupa materi dengan nominal yang ditetapkan dari pihak keluarga klien ABH R.I begitu juga dari pihak keluarga klien ABH M.S yang selanjutnya akan diberikan kepada pihak korban lakalantas dan pencurian.Â
PK yang bertindak sebagai wakil fasilitator menyatakan bahwa diversi yang dilaksanakan tersebut merupakan amanat langsung dari UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disebutkan bahwa diversi sebagai upaya dalam rangka mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan.
Sehingga melalui kesepakatan yang sudah dibuat, tidak ada pihak yang dirugikan dan tentunya mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H