Musi Rawas Utara - Hari ini (22/02), sebanyak satu orang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara terdeteksi melakukan pelanggaran hukum kembali. Hal ini berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sehingga perlu dilakukan usulan pencabutan program PB terhadap Klien tersebut.
Pada giat tersebut, PK Bapas Muratara (Nurhasanah) didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muratara (Randi Pratama) melakukan giat di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
Sebelumnya PK Bapas Muratara telah memberikan pembimbingan sesuai dengan Case Plan yang telah dibuat pada saat awal Klien melaksanakan bimbingan di Bapas Muratara.
Adanya usulan pencabutan PB ini menjadi salah satu bentuk pengawasan PK terhadap pelaksanaan program pembimbingan yang diikuti oleh Klien. Diharapkan, dengan adanya usulan pencabutan ini menjadi contoh kepada Klien lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus dalam pelaksanaan program Reintegrasi Sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H