Mohon tunggu...
Bapas Muratara
Bapas Muratara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Dikelola Oleh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Publikasi Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara Laksanakan Giat Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan Awal di Lapas Narkotika Muara Beliti

19 Februari 2024   16:54 Diperbarui: 19 Februari 2024   16:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggalian Litmas Pembinaan Awal di LPN Muara Beliti (Sumber: Humas Muara Beliti)

Lubuklinggau -- Hari ini (19/02), Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara laksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan Awal yang disertai dengan assesment Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara  Beliti yang tergolong dalam klasifikasi minimum, medium, dan maksimum  security.

Sebanyak 12 (dua belas) orang Warga Binaan mengikuti kegiatan Litmas Pembinaan Awal yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara. Giat tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam pelaksanaannya, Randi Pratama selaku Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muratara memonitoring secara langsung kegiatan tersebut dan memberikan pembukaan berdasarkan surat permohonan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti perihal permohanan Litmas Awal kepada Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.

"Kegiatan Litmas ini dimaksudkan untuk pembinaan perubahan perilaku dan mengkaji tingkat resiko dan kebutuhan klasifikasi golongan warga binaan sejak diputus (vonis)." Ujar Randi.

Litmas ini merupakan salah satu wujud nyata dari program revitalisasi pemasyarakatan. Sebagai informasi, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Tahanan, Narapidana dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun