Lubuklinggau - Hari ini (18/01), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum atas pelanggaran tindak pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara yang bertugas dalam giat diversi tersebut adalah Arsep Putra.
Proses diversi dinyatakan berhasil. Pihak keluarga pelaku anak bersedia meminta maaf kepada korban dan ibu korban.
Pihak pertama bersedia memberikan kompensasi uang sebagai tali kasih kepada pihak korban. Kemudian, anak pelaku bersedia membersihkan masjid dilingkungan tempat tinggal nya selama 1 (satu) bulan sebagai wujud dari pertanggungjawaban terhadap lingkungan nya karena telah melakukan keributan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H