Musi Rawas Utara - Anggota Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan sidang TPP atas permintaan Litmas dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas perihal Litmas Integrasi PB dan CB kepada 18 (delapan belas) orang warga binaan pemasyarakan (11/12).
Sidang TPP dilaksanakan pukul 14.00 WIB di ruang Sidang TPP Bapas Muratara. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Randi Pratama dan diikuti oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Muratara. Dalam forum ini, anggota sidang TPP secara bergantian menyampaikan hasil penggalian data litmas, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan akan didiskusikan secara musyawarah mufakat sehingga menghasilkan usulan terbaik dan sesuai bagi kepentingan Klien Pemasyaeakatan
Kepala Bapas Muratara, Roby Fernandez, mengungkapkan bahwa Bapas Muratara berupaya memenuhi hak WBP untuk mendapatkan reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB). "Pemenuhan hak integrasi harus diiringi dengan penelitian kemasyarakatan oleh PK Bapas dengan memperhatikan aturan yang berlaku agar dapat memenuhi hak WBP dan tidak merugikan masyarakat termasuk korban tindak pidana," terangnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI