"Jadi terhadap WNA tersebut kedepan setelah melakukan pemeriksaan, nanti akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau kita naikkan ke proses projustisia," tandasnya.
Kadiv Keimigrasian Jateng dalam kesempatan itu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik dan Kasi Inteldakim Kanim Cilacap, M. Rio Andrireza.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H