"Pembimbing Kemasyarakatan akan menjalankan peran Penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Kepala BNN Kabupaten Polewali, Syabri Syam, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Polewali, Amanat Panggalo, dan para penegak hukum lainnya, Kepala Bapas Polewali, Muhammad Basri.
Seluruh aparat penegak hukum yang hadir sempat menyatakan komitmennya untuk siap menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana selagi memenuhi syarat dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Kabapas Polewali, Muhammad Basri juga menyampaikan komitmennya bersama jajaran untuk menduung peneraoan Restoratif Justice bagi pelaku dewasa. (am)
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KANWILKEMENKUMHAMSULBAR #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #PamujiRaharja