Mohon tunggu...
Bapas Magelang
Bapas Magelang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang didirikan pada tahun 1979, mulai di operasionalkan pada tahun 1980, berdasarkan kententuan Peraturan Menteri Kehakiman tertanggal 2 Mei 1987 nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembebasan 4 Anak

11 September 2024   13:52 Diperbarui: 11 September 2024   13:59 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas bapas magelang

Pembebasan Empat Anak Berhadapan dengan Hukum dari LPKA Kutoarjo Diterima Langsung oleh Kasubsi BKA Risa Putri Nawang Wulan

Magelang 11 September 2024 -- Proses pembebasan empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo berhasil dilaksanakan hari ini. Pembebasan ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem peradilan anak di Indonesia.

Empat anak tersebut, yang selama ini menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo, kini bisa kembali ke masyarakat setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka dibebaskan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua dan mendukung reintegrasi sosial mereka.

Kasubsi Bimbingan Kegiatan Anak (BKA), Risa Putri Nawang Wulan, menerima langsung anak-anak tersebut dari pihak LPKA. Dalam sambutannya, Risa mengungkapkan harapannya agar pembebasan ini dapat menjadi momentum untuk perubahan positif dalam kehidupan anak-anak tersebut.

"Ini adalah langkah penting dalam memberikan mereka kesempatan untuk memulai babak baru dalam hidup mereka. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan cara yang positif," ujar Risa Putri Nawang Wulan.

Proses pembebasan ini diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa anak-anak yang dibebaskan mendapatkan pendampingan dan bimbingan yang dibutuhkan untuk masa depan mereka. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem peradilan anak dan memprioritaskan rehabilitasi daripada hukuman semata.

Dalam waktu dekat, pihak berwenang akan memantau dan memberikan dukungan berkelanjutan kepada anak-anak tersebut untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dengan kehidupan di luar LPKA dengan baik.

Pembebasan ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat yang mengapresiasi upaya reformasi dan perbaikan sistem peradilan anak di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun