Mohon tunggu...
Bapas Magelang
Bapas Magelang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang didirikan pada tahun 1979, mulai di operasionalkan pada tahun 1980, berdasarkan kententuan Peraturan Menteri Kehakiman tertanggal 2 Mei 1987 nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Balai Pemasyarakatan Magelang Berkomitmen Eradikasi Pungli dan Gratifikasi

8 Januari 2024   10:23 Diperbarui: 8 Januari 2024   10:23 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang,08/01/24-Dalam upaya keras untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Tim Satops Patnal telah mengambil langkah inovatif dengan memasang banner pengumuman berhadiah bagi warga masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya pungli yang dilakukan oleh pegawai Balai Pemasyarakatan.


Banner yang terpasang di area sekitar Balai Pemasyarakatan tersebut menawarkan hadiah bagi mereka yang memberikan informasi akurat terkait praktik pungli. Nomor pengaduan yang telah ditentukan secara jelas tercantum dalam banner tersebut, memastikan bahwa para penginformasi dapat dengan mudah menghubungi Tim Satops Patnal.
Namun, tindakan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang tidak berhenti di situ. Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, pihak manajemen juga memasang nomor kontak Ombudsman RI Pusat dan Ombudsman RI Provinsi. Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan bagi pengguna layanan yang merasa ada penyimpangan dalam pemberian layanan di Balai Pemasyarakatan Magelang.
Ketua Tim Satops Patnal Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Bapak Tri Riswanto, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli dan gratifikasi. Langkah-langkah yang kami ambil, seperti pengumuman berhadiah dan pemasangan nomor Ombudsman, merupakan upaya konkret kami untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memberantas korupsi di lingkungan kami."

Humas Bapas Magelang
Humas Bapas Magelang

Tim Satops Patnal juga menekankan bahwa identitas para informan akan dijaga kerahasiaannya. Bapak Tri Riswanto menambahkan, "Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait keamanan identitas mereka. Oleh karena itu, kami menjamin kerahasiaan para informan yang memberikan informasi berharga bagi kami."
Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah proaktif Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang ini dalam menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli serta gratifikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun