Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki tugas dan fungsi dalam banyak hal. Yaitu pembimbingan, pengawasan, penelitian kemasyarakatan (litmas), dan pendampingan klien. Kadang, dalam satu waktu seorang PK mendapat tugas banyak yang harus segera dilaksanakan.
Seperti halnya Gunawan, PK Muda Bapas Magelang. Gunawan mendapatkan tugas yang relatif tidak sedikit. Saat ini ia mendapat tugas beberapa litmas untuk berbagai keperluan. Gunawan juga mendapat tugas mendampingi dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang sedang menjalani proses hukum. Tak hanya itu, seorang klien Gunawan dirasa perlu perhatian ekstra karena menyandang disabilitas.
Untuk menyelesaikannya, maka hari ini Jumat (24/11) Gunawan melaksanakan dinas luar di beberapa tempat di Kabupaten Purworejo. Yang pertama, ia mendampingi sidang ABH berinisial Y dan S di Pengadilan Purworejo. Agenda sidang ini membacakan putusan hakim. Setelah melaksanakan apel pagi, Gunawan berangkat menuju Purworejo menggunakan sepeda motor dinasnya. Sidang yang dimulai jam 9.00 selesai dalam waktu tidak lama.
Sidang selesai, PK Muda ini menuju Desa Redin Kecamatan Gebang. Di sana, Gunawan mencari data korban tindak kejahatan seorang anak yang saat ini diperiksa Polres Kebumen. Bapas Purwokerto meminta  Bapas Magelang mencari informasi tentang korban berkaitan dengan penyusunan litmas sidang anak pelaku. Setelah menemui Kepala Desa Redin untuk berkoordinasi, Gunawan melakukan wawancara terhadap orang tua korban di Dusun Krajan, Redin. Tidak lama setelah mendapat informasi yang dibutuhkan, Gunawan melanjutkan perjalanan menuju Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Di LPKA Kutoarjo ia mengumpulkan informasi untuk menyusun litmas seorang anak binaan berinisial A. Litmas kali ini dilakukan untuk keperluan pemindahan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Kegiatan keempat adalah melakukan pengawasan terhadap seorang klien yang tidak dapat melaksanakan apel karena keterbatasan fisiknya. Klien tidak melakukan apel ke Bapas Magelang karena kakinya lumpuh. Gunawan menuju Desa Nambangan Kecamatan Grabag, Purworejo untuk bertemu klien berinisial M. Pengawasan yang dilakukan PK ini bertujuan memastikan klien  melaksanakan saran-saran yang diberikan sesuai dengan program yang ditentukan baginya.
Kegiatan yang terakhir adalah mendampingi pemeriksaan seorang ABH di Polres Purworejo. Pemeriksaan yang dimulai siang hari jam 14 ini dihadiri berbagai unsur terkait, seperti penasihat hukum, pekerja sosial, aparat pemerintah desa, dan pembimbing kemasyarakatan. Gunawan mendapat perintah untuk mendampingi pemeriksaan seorang anak berinisial W yang diduga melanggar UU tentang perlindungan anak. Tugas mendampingi pemeriksaan ABH sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk memastikan anak mendapatkan hak-haknya selama menjalani pemeriksaan.
"Saya senang bisa melaksanakan banyak hal", kata Gunawan. "Selanjutnya masih ada proses yang dilalui yakni membuat laporannya", katanya dengan tertawa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H