Mohon tunggu...
Humas Bapas Karangasem
Humas Bapas Karangasem Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem

Media publikasi informasi teraktual dan terpercaya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Dikelola oleh Tim Humas Bapas Karangasem.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rapat Koordinasi Internal Pembentukan Griya Abhipraya Bapas Karangasem

3 Januari 2025   10:07 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:07 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tim Humas Bapas Karangasem

INFO_PAS - Bertempat di Ruang Serbaguna Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem pada Jumat (03/01) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Internal dalam rangka Pembentukan Griya Abhipraya Bapas Karangasem. Rapat Koordinasi Internal ini dihadiri oleh Kepala Bapas Karangasem, Pejabat Struktural, serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Muda, dan Pertama.

Pada kesempatan pertama, Kepala Bapas Karangasem Bapak Tri Agung Arianto menyampaikan penerapan keadilan restoratif menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemidanaan di Indonesia.


"Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana."

Dengan demikian jelas bahwa masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi sosial yang sehat bagi warga binaan. Dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, Bapas Karangasem menginisiasi pembentukan Griya Abhipraya dengan melibatkan Pokmas Lipas sebagai wadan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini diharapkan Bapas Karangasem dapat segera mewujudkan kolaborasi dan sinergitas antara Bapas, Pokmas Lipas, dan Pemerintah Daerah, instansi pemerintah dan stakeholder lainnya, untuk saling menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing dalam memberikan layanan Griya Abhipraya, sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri, mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan pelanggar hukum yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik yang diterima kembali oleh masyarakatnya, serta tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun