Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PK Bapas Gorontalo Laksanakan Proses Pencabutan Klien yang Melakukan Pelanggaran Integrasi

8 Januari 2025   13:18 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Gorontalo, bersama APK, melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang klien yang melakukan pelanggaran hukum saat menjalani program integrasi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Klien yang bersangkutan diketahui telah mengulangi tindak pidana, yang menjadi dasar bagi pengusulan pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).

Proses ini merupakan bagian dari salah satu fungsi utama Bapas, yaitu pengawasan terhadap klien yang menjalani pembebasan bersyarat. PK sebagai pembimbing kemasyarakatan, memiliki tugas untuk memastikan bahwa klien yang diberikan pembebasan bersyarat dapat mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila klien terbukti melakukan pelanggaran hukum, langkah pencabutan SK PB akan dilakukan untuk menjalani sisa masa pidananya kembali sambil menunggu Putusan pidana baru atas perkara yang sekarang.

"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap klien yang melanggar hukum. Tindak lanjut ini sangat penting untuk menjaga integritas program integrasi dan memastikan bahwa klien yang diberikan kesempatan untuk bebas bersyarat mematuhi ketentuan yang ada," ujar salah satu Pembimbing Kemasyarakatan yang terlibat dalam pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Tugas pencabutan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan efek jera bagi klien dan memastikan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pencabutan SK PB ini juga sebagai bentuk komitmen Bapas Gorontalo dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang maksimal bagi klien yang terlibat dalam tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun