Gorontalo -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Gorontalo, bersama APK, melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang klien yang melakukan pelanggaran hukum saat menjalani program integrasi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Klien yang bersangkutan diketahui telah mengulangi tindak pidana, yang menjadi dasar bagi pengusulan pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).
Proses ini merupakan bagian dari salah satu fungsi utama Bapas, yaitu pengawasan terhadap klien yang menjalani pembebasan bersyarat. PK sebagai pembimbing kemasyarakatan, memiliki tugas untuk memastikan bahwa klien yang diberikan pembebasan bersyarat dapat mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila klien terbukti melakukan pelanggaran hukum, langkah pencabutan SK PB akan dilakukan untuk menjalani sisa masa pidananya kembali sambil menunggu Putusan pidana baru atas perkara yang sekarang.
"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap klien yang melanggar hukum. Tindak lanjut ini sangat penting untuk menjaga integritas program integrasi dan memastikan bahwa klien yang diberikan kesempatan untuk bebas bersyarat mematuhi ketentuan yang ada," ujar salah satu Pembimbing Kemasyarakatan yang terlibat dalam pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Tugas pencabutan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan efek jera bagi klien dan memastikan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pencabutan SK PB ini juga sebagai bentuk komitmen Bapas Gorontalo dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang maksimal bagi klien yang terlibat dalam tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H