Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Gorontalo Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Terkait Permohonan Izin Keluar Negeri

30 Desember 2024   10:18 Diperbarui: 30 Desember 2024   10:18 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo, 30 Desember 2024 -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh salah satu klien dengan tujuan melaksanakan ibadah umroh. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan diikuti oleh anggota TPP lainnya.

Dalam sidang tersebut, klien yang mengajukan permohonan diharuskan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa klien tersebut tidak termasuk dalam daftar cekal, yaitu daftar orang yang dilarang untuk keluar negeri. Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan bahwa permohonan izin keluar negeri tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua TPP dalam sidang tersebut menegaskan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku dalam proses pengajuan izin keluar negeri. Selain itu, pihaknya juga menilai aspek kepatuhan klien terhadap ketentuan pembinaan yang dijalani, serta dampak sosial yang mungkin timbul dari pemberian izin tersebut.

"Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan didasarkan pada pertimbangan yang sangat hati-hati, karena tujuan utama dari pembimbingan adalah untuk memastikan klien dapat kembali reintegrasi dengan baik dan tidak melakukan lagi tindak pidana. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa izin keluar negeri ini tidak akan mengganggu proses tersebut," ujar Ketua TPP.

Setelah sidang selesai, hasil evaluasi akan dibawa untuk keputusan lebih lanjut, yang akan mengacu pada prosedur yang ada. Keputusan akhir mengenai apakah izin keluar negeri untuk ibadah dapat diberikan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan klien dan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun