Gorontalo, 30 Desember 2024 -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh salah satu klien dengan tujuan melaksanakan ibadah umroh. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan diikuti oleh anggota TPP lainnya.
Dalam sidang tersebut, klien yang mengajukan permohonan diharuskan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa klien tersebut tidak termasuk dalam daftar cekal, yaitu daftar orang yang dilarang untuk keluar negeri. Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan bahwa permohonan izin keluar negeri tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua TPP dalam sidang tersebut menegaskan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku dalam proses pengajuan izin keluar negeri. Selain itu, pihaknya juga menilai aspek kepatuhan klien terhadap ketentuan pembinaan yang dijalani, serta dampak sosial yang mungkin timbul dari pemberian izin tersebut.
"Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan didasarkan pada pertimbangan yang sangat hati-hati, karena tujuan utama dari pembimbingan adalah untuk memastikan klien dapat kembali reintegrasi dengan baik dan tidak melakukan lagi tindak pidana. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa izin keluar negeri ini tidak akan mengganggu proses tersebut," ujar Ketua TPP.
Setelah sidang selesai, hasil evaluasi akan dibawa untuk keputusan lebih lanjut, yang akan mengacu pada prosedur yang ada. Keputusan akhir mengenai apakah izin keluar negeri untuk ibadah dapat diberikan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan klien dan keamanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H