Gorontalo, 23 Desember 2024 -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Gorontalo, Oktavianus Supardi, turut mendampingi sidang perkara anak atas nama TM alias U di Pengadilan Negeri Limboto. Sidang ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agenda sidang kali ini mencakup pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum Anak. Pledoi tersebut menegaskan ketidaksepakatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan terkesan mengada-ada.Â
Penasehat Hukum memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Limboto untuk menerima pledoi tersebut, menolak dakwaan JPU, menyatakan anak tidak terbukti bersalah, serta membebaskan anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar rehabilitasi nama baik anak dilakukan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pada kesempatan yang sama, saat Hakim mengajukan pertanyaan mengenai harapan orang tua, dijelaskan bahwa mereka berharap anak dapat diberikan hukuman yang paling ringan.
Sidang ini ditunda hingga Selasa, 24 Desember 2024, untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum.
Dengan pendampingan yang diberikan oleh PK Bapas Gorontalo, diharapkan proses hukum yang dihadapi anak ini berjalan dengan adil dan memastikan hak-haknya terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H