Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PK Bapas Gorontalo Dampingi Sidang Anak, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

23 Desember 2024   12:37 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:37 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, 23 Desember 2024 -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Gorontalo, Oktavianus Supardi, turut mendampingi sidang perkara anak atas nama TM alias U di Pengadilan Negeri Limboto. Sidang ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Agenda sidang kali ini mencakup pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum Anak. Pledoi tersebut menegaskan ketidaksepakatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan terkesan mengada-ada. 

Penasehat Hukum memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Limboto untuk menerima pledoi tersebut, menolak dakwaan JPU, menyatakan anak tidak terbukti bersalah, serta membebaskan anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar rehabilitasi nama baik anak dilakukan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Pada kesempatan yang sama, saat Hakim mengajukan pertanyaan mengenai harapan orang tua, dijelaskan bahwa mereka berharap anak dapat diberikan hukuman yang paling ringan.

Sidang ini ditunda hingga Selasa, 24 Desember 2024, untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum.

Dengan pendampingan yang diberikan oleh PK Bapas Gorontalo, diharapkan proses hukum yang dihadapi anak ini berjalan dengan adil dan memastikan hak-haknya terlindungi.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun