Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo kembali menerima klien yang terlibat dalam kasus terorisme untuk menjalani program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Pada Rabu, 4 Desember 2024, klien tersebut didampingi oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 dan pihak terkait lainnya dalam proses registrasi dan serah terima kepada Bapas Kelas II Gorontalo.
Pembebasan Bersyarat adalah sebuah program yang memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, dengan pengawasan ketat dari pihak terkait, seperti Bapas, aparat penegak hukum, dan lembaga rehabilitasi. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan cara yang terstruktur dan aman, setelah memenuhi sejumlah syarat dan melalui evaluasi yang cermat.
Dalam proses serah terima tersebut, klien diberikan bimbingan pertama oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda. Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan berbagai peraturan dan kewajiban yang harus ditaati klien selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Penjelasan ini bertujuan untuk memastikan klien memahami dan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku selama menjalani program tersebut, guna mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu langkah dalam upaya reintegrasi sosial bagi para narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus terorisme, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan, pengawasan, dan pemulihan yang berkelanjutan. Bapas Kelas II Gorontalo berkomitmen untuk memastikan bahwa klien menjalani program ini dengan baik dan dapat kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI