Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Dampingi Sidang Perkara Anak di PN Limboto

25 November 2024   13:10 Diperbarui: 25 November 2024   13:12 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Pendampingan Sidang Perkara Anak. Bapas Gorontalo melalui Pembimbing Kemasyarakatan Oktavianus Supardi, Reza Prissima, dan Danang Aryo, mendampingi sidang perkara anak atas nama ZT, AA, dan GA di Pengadilan Negeri Limboto. Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup oleh Hakim PN Limboto.

Agenda persidangan mencakup pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum yang mengharapkan agar ketiga anak dapat dikembalikan kepada orang tua, dengan alasan mereka telah menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, menyadari kesalahan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta mendapat pengampunan dari orang tua korban. Dalam kesempatan tersebut, orang tua klien juga meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan ini untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, agar proses persidangan berjalan adil dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Pembimbing Kemasyarakatan, dalam jawabannya kepada Hakim, menyatakan tetap pada rekomendasi Litmas yang telah diberikan. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 28 November 2024.

Kanwil kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun