Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Anak, PK Bapas Gorontalo Laksanakan Litmas Perawatan Tahanan

29 Oktober 2024   13:05 Diperbarui: 29 Oktober 2024   13:10 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo mengambil inisiatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan dengan melaksanakan Litmas Perawatan Tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang SPPA. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, melaksanakan penggalian data dan informasi dalam penyusunan Litmas Perawatan Tahanan bagi Anak Didik Pemasyarakatan.

Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan harus didasarkan pada hasil Litmas. Tujuan utama dari Litmas Perawatan Tahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan klien, yakni para tahanan.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun