Gorontalo, INFO_PAS -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo mengambil inisiatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan dengan melaksanakan Litmas Perawatan Tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang SPPA. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, melaksanakan penggalian data dan informasi dalam penyusunan Litmas Perawatan Tahanan bagi Anak Didik Pemasyarakatan.
Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan harus didasarkan pada hasil Litmas. Tujuan utama dari Litmas Perawatan Tahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan klien, yakni para tahanan.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H