Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Dampingi Pelimpahan Berkas Perkara ABH

19 Agustus 2024   13:13 Diperbarui: 19 Agustus 2024   13:14 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di Kejaksaan Negeri Limboto.

Dalam kesempatan itu, PK Bapas bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana.

Selain PK Bapas Gorontalo, hadir pula penyidik dari Kepolisian Resor Gorontalo, Penasihat Hukum Anak, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, dan Jaksa Kab. Gorontalo. Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini.

Karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani. Setelah berkas dianggap lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk ditentukan tanggal pertama persidangan.

Kanwil Kemenumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun