Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di Kejaksaan Negeri Limboto.
Dalam kesempatan itu, PK Bapas bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana.
Selain PK Bapas Gorontalo, hadir pula penyidik dari Kepolisian Resor Gorontalo, Penasihat Hukum Anak, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, dan Jaksa Kab. Gorontalo. Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini.
Karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani. Setelah berkas dianggap lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk ditentukan tanggal pertama persidangan.
Kanwil Kemenumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H