Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Gorontalo Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

14 Agustus 2024   10:49 Diperbarui: 14 Agustus 2024   11:10 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti kegiatan mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pasyarakatan. Kegiatan diikuti oleh Kepala Bapas Gorontalo dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo melalui virtual aplikasi zoom di Aula Bapas Gorontalo, pada Selasa, 13 Agustus 2024 kemarin.

Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapak Supriyanto. Kegiatan membahas terkait Back to basic perencanaan anggaran, diantaranya untuk Memahami kaidah perencanaan, menyusun roadmap, perencaan penganggaran dan melaksanakan evaluasi perencanaan.

Penggunaan Media sosial oleh ASN khusunya petugas Pemasyarakatan, diantaranya :  ASN harus menggunakan Medsos dengan bijak, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas, dinas, atribut dan atau tanda pengenal lainnya.

Dilarang untuk memposting kegiatan yang menunjukan sesuatu yang hedon, berita bohong dan ujaran kebencian. Media sosial harus memberikan edukasi, tindakan Preventif agar ASN tidak terkena dan kingdom administrasi apalagi terjerat sanksi pidana.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun