Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Dampingi Anak pada Sidang Lanjutan

18 Juli 2024   14:01 Diperbarui: 18 Juli 2024   14:08 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (18/7/2024) - Pembimbing Kemasyarakataan (PK) Pertama Bapas Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkunham Gorontalo kembali melakukan  pendampingan sidang Lanjutan terhadap Anak Berhadapan Hukum di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo kali ini adalah agenda tuntutan. Jaksa Madya Aminullah mantemas membacakan tuntutan terhadap Anak yaitu dituntut selama 4 bulan dipotong masa tahanan. Mendengar hal tersebut hakim meminta tanggapan Penasihat Hukum terkait dengan pembelaan secara lisan kepada Hakim supaya Anak diputus pidana di LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Ummu Syahidah.

Selanjutnya dalam persidangan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo menyampaikan bahwa terkait Anak berdasar hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang PK Bapas susun menggambarkan bahwa Anak adalah otak pelaku serta menjadi provokator dalam tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Juga melihat melalui pengawasannya bagaimana perkembangan Anak selama penahanan dan program yg telah diberikan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Jaksa Penuntut dan Hakim sependapat dg pendapat Pembimbing Kemasyarakatan dan melihat blm ada keseriusan dari keluarga sehingga bisa diberikan waktu Anak untuk bisa berubah. Selanjutnya Sidang ditunda dan akan diagendakan selanjutnya Sidang pada hari Selsa tgl 23 juli 2024 dengan agenda putusan.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun