Gorontalo, INFO_PAS, Senin 15/7/2024 - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Gorontalo, Satya Haprabu, S.H.,M.Kn. melaksanakan Pendampingan Sidang lanjutan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial DK kasus pengeroyokan dengan agenda pemeriksaan saksi setelah sebelumnya melaksanakan sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pemeriksaan saksi-saksi klien anak DK ini diantaranya a.n. FFA usia 17 tahun didampingi ibu kandungnya dan saksi dari tersangka dewasa a.n. MSL umur 19 tahun dan EH umur 30 tahun. Klien anak DK dan para saksi memberi keterangan di muka persidangan dan Anak menjawab seluruh pertanyaan hakim. selanjutnya para pihak termasuk PK Bapas yang mendampingi memberikan pendapat.
Pendampingan sidang ABH dilakukan dengan tujuan untuk memastikan dalam setiap proses peradilan Anak dapat mengikutinya dengan baik dan memastikan hak-hak Anak dalam menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi. Oleh sebap itu PK wajib hadir untuk melakukan pendampingan setiap proses peradilan pidana Anak, sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar